Jumat, 17 Mei 2019

Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?

Saya menangkap kecenderungan sebagian rekan dalam mensikapi perbedaan pendapat ulama, antara lain, sebagai berikut:
Bingung dan kecewa dengan para ulama. Bukankah Islam itu satu, Allah itu ahad, Nabi Muhammad itu Nabi terakhir, dan Qur’an pun satu, lantas mengapa kok terjadi banyak perbedaan pendapat. Andaikan ulama mau kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis niscaya tidak akan ada lagi perbedaan pendapat itu.
Bersikap mencurigai perbedaan itu. Jangan-jangan ulama berbeda pendapat karena ada “pesanan” atau malah “tekanan”.
Dalam merespon sikap-sikap seperti itu, saya akan sedikit menguraikan sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama. Kita akan terkejut mendapati bahwa ternyata perbedaan pendapat itu justru karena berpegang pada Al-Qur’an dan Hadis; kita akan takjub mendapati bahwa perbedaan itu justru terbuka karena Al-Qur’an sendiri “menyengaja” timbulnya perbedaan itu. Kita akan temui bahwa ternyata perbedaan pendapat, dalam titik tertentu, adalah suatu hal yang mustahil dihapus.
Di antara sekian banyak “asbab al-ikhtilaf” para ulama, saya kutipkan sebagiannya:

1. Perbedaan dalam memahami al-Qur’an

Al-Qur’an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:
a. Ada sebagian lafaz al-Qur’an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz “quru” dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan “suci”; dan sebagian lagi mengartikan dengan “haid”. Akibat perbedaan lafaz “quru” ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas’ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata “quru'” sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata “quru” yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.
b. Susunan ayat Al-Qur’an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf “fa”, “waw”, “aw”, “illa”, “hatta” dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf “FA” dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf “FA” itu berfungsi “li tartib dzikri” (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf “FA” dalam ayat di atas berfungsi “li tartib haqiqi” (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah ‘ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.
c. Perbedaan memandang lafaz ‘am – khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur’an adakalanya mengandung makna umum (‘am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh ‘am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-‘umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata “amwal” (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan “ah” pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan “ah” itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya).
Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:
  • lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, atau
  • lafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; dan
  • lafaz khusus dan memang maksudnya khusus; atau
  • lafaz khusus tetapi maksudnya umum.
Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).
d. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk “amr” (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:
  • al-aslu fil amri lil wujub (dasar “perintah” itu adalah wajib untuk dilakukan)
  • al-aslu fil amri li an-nadab (dasar “perintah” itu adalah sunnah untuk dilakukan)
  • al-aslu fil amri lil ibahah (dasar “perintah” itu adalah mubah untuk dilakukan)
    Contohnya lafaz “kulluu wasyrabuu” (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah mubah. Lafaz “fankihuu maa thaba lakum minn nisa‘” (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).
**
Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.

Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat:

2. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis 

a. Kedudukan hadis

Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami “orang banyak” itu. Sebagian berpendapat jumlah “orang banyak” itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, “Usul al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).
Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.
Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.
Nur al-Din ‘Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid’ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din ‘Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur “memelihara muru’ah (kehormatan diri)” sebagai unsur keadilan seorang perawi.
Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu.
Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur’an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur’an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).

b. makna suatu hadis

Hadis Nabi mengatakan, “La nikaha illa biwaliyyin” (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf “la” dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara’ dengan perantaraan “la nafiyah“, haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi’i berpendapat adanya huruf “la nafiyah” itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.
Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim.
Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.

**
Ini lanjutan dari dua mail sebelumnya. Sekedar mengingatkan, pada dua email sebelumnya saya sudah menunjukkan bahwa semua ulama berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadis, namun Al-Qur’an dan Hadis memang “membuka peluang” adanya perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Pada mail kali ini saya akan menyampaikan sebab ketiga para ulama berbeda pendapat, yaitu perbedaan dalam metode berijtihad (manahij al-ijtihad atau turuqul istinbath).

3. Perbedaan dalam metode ijtihad

1. Sejarah singkat

Sejak masa sahabat sudah ada dua “mazhab” di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud.
Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.
Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.
Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi’i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka “ahlul hadis” di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi’i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi’i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan “ahlur ra’yi”.
Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja’fari.
 B. Metode Ijtihad
B.1. Imam Abu Hanifah
  •  Berpegang pada dalalatul Qur’an
  • Menolak mafhum mukhalafah
  • Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan
  • Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
  • Berpegang pada hadis Nabi
  • Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))
  • Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
  • Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
  • Berpegang pada Qiyas
  • mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
  • Berpegang pada istihsan
B.2. Imam Malik bin Anas
  • Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
  • zhahir Nash
  • menerima mafhum mukhalafah
  • Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
  • Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
  • Qaulus shahabi
  • Qiyas
  • Istihsan
  • Mashalih al-Mursalah
B.3 Imam Syafi’i
  • Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)
  • Ijma’
  • hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)
  • Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
  • Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
B.4. Imam Ahmad bin Hanbal
  • An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an)
  • menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i)
  • menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
  • Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
  • Ijma’
  • Qiyas
Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:
  1. Imam Abu Hanifah
  2. Imam Syafi’i
  3. Imam Malik
  4. Imam Ahmad bin Hanbal
Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:
  1. Imam Ahmad bin Hanbal
  2. Imam Malik bin Anas
  3. Imam Syafi’i
  4. Imam Abu Hanifah
(Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, “Manahij al-Ijtihad fi al-Islam”, Kuwait, al-matba’ah al-‘Asriyah al-Kuwait, Jami’ah al-Kuwait, 1984)

Kesimpulan

Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur’an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka
Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis
Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur’an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.
Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.
Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.
Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.

Malam Lailatul Qadar menurut keterangan Kitab Syarh al-Shadr bi Zikr Lail al-Qadr fadhail wa ‘Alamah Lailah al-Qadr, karya Waliuddin al-Iraqi al-Syafi’i.


A.      Perbedaan pendapat sebab penamaan malam lailatul qadar
1.      Dinamakan dengan malam lailatul qadar, karena Allah Ta’ala mentaqdirkan rezeki, ajal dan kejadian alam semuanya pada malam tersebut. Maksudnya nyata taqdir tersebut kepada malaikat pada malam lailatul qadar, karena taqdir Allah, sifatnya qadim. Diriwayat pendapat ini dari Ibnu Abbas, Qatadah dan selainnya. Al-Nawawi menisbahkannya kepada pendapat ulama.
2.      Karena malam lailatul qadar malam yang mempunyai qadar (mulia)
3.    Karena pada malam ini, manusia yang menghidupkannya mengusahakan qadar yang mulia yang tidak ada sebelumnya dan berusaha menambah kemuliaan di sisi Allah
4. Karena beramal pada malam ini mendapat pahala yang besar (qadar), karena itu, Allah mengkhususkan umat ini dengan malam lailatul qadar

B.       Sebab dikhususkan umat Muhammad dengan malam lailatul qadar
Para ulama berbeda pendapat mengenai ini :
1.      Riwayat Malik bin Anas dalam al-Muwatha’ :
إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيَ أَعْمَارَ النَّاسِ قَبْلَهُ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ فَكَأَنَّهُ تَقَاصَرَ أَعْمَارَ أُمَّتِهِ أَنْ لَا يَبْلُغُوا مِنْ الْعَمَلِ مِثْلَ الَّذِي بَلَغَ غَيْرُهُمْ فِيْ طُولِ الْعُمْرِ فَأَعْطَاهُ اللَّهُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW diperlihatkan umur-umur manusia sebelum beliau atau sesuatu yang Allah kehendaki dari hal tersebut. Beliau menganggap bahwa umur umatnya pendek tidak mencapai amalan yang telah dicapai oleh selain umat beliau yang berumur panjang. Maka, kepada beliau, Allah memberikan lailatul qadr yang lebih baik daripada seribu bulan.

2.     Diriwayat oleh Turmidzi dalam Jami’nya dari Yusuf bin Sa’ad, beliau berkata, “Seorang lelaki berdiri kepada Al-Hasan bin Ali setelah (Al-Hasan) membaiat Muawiyah. (Orang tersebut) berkata, ‘Engkau telah mencoreng wajah kaum mukminin (atau dia berkata, ‘Wahai orang yang mencoreng wajah kaum mukminin’),’ maka (Al-Hasan) berkata,
لاَ تُؤَنِّبْنِيْ رَحِمَكَ اللَّهُ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أُرِىَ بَنِى أُمَيَّةَ عَلَى مِنْبَرِهِ فَسَاءَهُ ذَلِكَ فَنَزَلَتْ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ يَا مُحَمَّدُ يَعْنِى نَهْرًا فِي الْجَنَّةِ وَنَزَلَتْ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ يَمْلِكُهَا بَعْدَكَ بَنُو أُمَيَّةَ يَا مُحَمَّدُ
Artinya : Janganlah engkau mencela saya - semoga Allah merahmatimu -sSesungguhnya Bani Umayyah diperlihatkan kepada beliau, sedang beliau berada di atas mimbar, maka hal tersebut tidak menyenangkan beliau. Kemudian, turunlah “innâ a’thainâkal kautsar”. Wahai Muhammad, yakni sebuah sungai di surga. Turun pula “innâ anzalnâhu fî lailatil qadr. Wa mâ adrâka mâ lailatul qadr. Lailatul qadri khairun min alfi syahr”. Wahai Muhammad, hal tersebut dimiliki oleh Bani Umayyah setelahmu.’.

Berkata Abu Qasiim bin Fadhal, salah seorang perawinya, kami telah menghitungnya yaitu seribu bulan tidak kurang dan tidak lebih. Aku katakan : Ya, mulai tahun jama’ah (tahun Hasan membai’at Mu’awiyah) sampai terbunuhnya Marwan al-Ja’dy raja terakhir Bani Umayah adalah qadar ini, yaitu seribu bulan, yakni delapan puluh tiga sepertiga tahun.
Turmidzi mengatakan, hadits ini gharib.

C.      Turun Malaikat dan Ruh
Dalam surat al-Qadr disebutkan turun Malaikat dan ruh pada malam lailatul qadar memberkan salam kesejahteraan (al-tahyah) atas orang-orang yang beriman. Terjadi perbedaan pendapat apa yang dimaksud dengan ruh di sini, pendapat pertama : Jibril a.s., kedua : sekelompok malaikat, ketiga : sekelompok makhluq langit yang lebih tinggi derajatnya dibandingkan malaikat.

D.      Malam lailatul qadar kekal sepanjang masa
Telah terjadi ijmak ulama bahwa malam lailatul qadar itu ada sepanjang masa. Malam tersebut tidak akan hilang, tetapi cuma tidak tertentu waktunya. Abu Hanifah mengatakan pendapat yang mengatakan malam lailatul qadar hilang merupakan pendapat yang tertolak.


E.       Terjadi khilaf ulama dalam menentukan malam lailatul qadar
Terjadi perbedaan pendapat ulama dalam menentukan malam lailatul qadar dalam dua puluh empat pendapat, yaitu :
1.   Wujud pada satu malam tertentu dan itu dapat terjadi dalam sepanjang tahun. Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah. Pendapat ini didukung oleh pernyataan Ibnu Mas’ud, berbunyi :
من يقم الحول يصيبها
Artinya : Barangsiapa yang mendirikan malam sepanjang tahun, maka dia akan mendapatkan malam lailatul qadar

Namun dalam Shahih Muslim dari Zar ibn al-Jaisy, mengatakan :
 “Aku bertanya kepada Ubay bin Ka’ab sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud mengatakan :
من يقم الحول يصيب ليلة القدر
    Maka Ubay mengatakan : “Ibnu Mas’ud memaksudkan supaya manusia tidak lalai, padahal  beliau mengetahui bahwa malam lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan, sepuluh yang akhir dan malam kedua puluh tujuh.”

Pemahaman Ubay bin Ka’ab ini didukung oleh riwayat Abu ‘Aqrab dalam Musnad Ahmad, beliau mengatakan :
“Suatu pagi pada bulan Ramadhan, aku pergi menemui Ibnu Mas’ud di atas rumahnya dalam keadaan duduk, aku mendengar suaranya mengatakan, “Maha Benar Allah dan telah menyampaikannya oleh rasul-Nya”. Maka aku katakan : “Aku telah mendengar engkau mengatakan : “Maha Benar Allah dan telah menyampaikannya oleh rasul-Nya”, lalu Ibnu Mas’ud mengatakan , sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Lailatul qadar adalah malam tujuh yang akhir yang terbit matahari pada paginya yang bersih tanpa sinarnya (yang terik), aku melihat dan mendapatinya.”

            Riwayat yang serupa dengan ini juga diriwayat oleh al-Bazar dalam Musnadnya.

2.      Pendapat Ibnu Umar dan satu jama’ah sahabat : terjadi malam lailatul qadar sepanjang bulan Ramadhan. Dalam sunan Abu Daud dari Ibnu Umar mengatakan :
“Ditanyai Rasulullah SAW mengenai malam lailatul qadar, pada waktu itu, aku  mendengarnya Rasulullah bersabda : “Lailatul qadar terjadi pada semua bulan Ramadhan.”

            Hadits ini boleh jadi bermakna berulang-ulang pada setiap tahun pada bulan Ramadhan.
3.      Malam lailatul qadar terjadi pada malam pertama bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat Abu Raziin al-‘Aqiily, salah seorang sahabat Nabi SAW.
4.    Terjadi pada sepuluh pertengahan dan sepuluh akhir bulan Ramadhan. Dalil yang digunakan adalah perkataan Jibril kepada Nabi SAW manakala beliau beri’tikaf pada sepuluh pertengahan : “Sesungguhnya yang engkau cari ada dihadapanmu.”
5.        Terjadi pada sepuluh yang akhir saja, karena hadits Nabi SAW :
“Carilah pada sepuluh yang akhir.”
6.        Khusus terjadi pada malam ganjil dari sepuluh yang akhir. Hadits yang mendukungnya adalah sabda Nabi SAW “Carilah pada sepuluh yang akhir.pada ganjil.” Hadits yang serupa dengan ini ada dalam Musnad Ahmad dan Mu’jam al-Thabrani.
7.        Khusus pada malam genap sepuluh yang akhir. Ini didasarkan kepada perkataan Abu Sa’id al-Khudri :
“Ditanyai kepada Abu Sa’id al-Khudry apa yang dimaksud dengan malam ke sembilan, ketujuh dan kelima?" beliau menjawab, "Jika malam kedua puluh satu telah lewat, maka yang berikutnya adalah malam ke dua puluh dua, dan itulah yang dimaksud dengan malam ke sembilan. Dan apabila malam ke dua puluh tiga telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke tujuh, dan jika malam ke dua puluh lima telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke lima."

8.    Terjadi pada malam ketujuh belas. Pendapat ini diriwayat dari Zaid bin Arqam dan juga dari Ibnu Mas’ud serta Hasan Basri.
9.        Terjadi pada malam kesembilan belas
10.    Dicari pada malam ketujuh belas, dua puluh satu atau malam kedua puluh tiga. Dihikayah pendapat ini dari Ali dan Ibnu Mas’ud juga.
11.    Terjadi pada malam kedua puluh satu, berdasarkan riwayat shahih dari Abu Sa’id al-Khudry, Rasulullah SAW bersabda :
وَإِنِّى رِيتُهَا لَيْلَةَ وِتْرٍ وَأَنِّى أَسْجُدُ صَبِيحَتَهَا فِى طِينٍ وَمَاءٍ ». فَأَصْبَحَ مِنْ لَيْلَةِ إِحْدَى وَعِشْرِينَ وَقَدْ قَامَ إِلَى الصُّبْحِ فَمَطَرَتِ السَّمَاءُ فَوَكَفَ الْمَسْجِدُ فَأَبْصَرْتُ الطِّينَ وَالْمَاءَ فَخَرَجَ حِينَ فَرَغَ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَجَبِينُهُ وَرَوْثَةُ أَنْفِهِ فِيهِمَا الطِّينُ وَالْمَاءُ وَإِذَا هِىَ لَيْلَةُ إِحْدَى وَعِشْرِينَ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ.
Artinya : Aku pernah melihat lailatul qadar pada malam ganjil, yang pada pagi harinya aku bersujud pada tanah yang basah, - memang pagi-pagi malam kedua puluh satu beliau shalat Shubuh, sedangkan hari hujan sehingga masjid tergenang air, aku melihat tanah dan air – Setelah selesai shalat Shubuh, Rasulullah SAW keluar, sedangkan dikening dan hidungnya ada tanah yang basah. Malam itu adalah malam kedua puluh satu dari sepuluh yang akhir.

12. Terjadi pada malam kedua puluh tiga, yakni pendapat sekelompok banyak para sahabat dan selain mereka. Dalilnya hadits shahih Muslim riwayat Abdullah bin Unais, Rasulullah SAW bersabda :
أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا وَاذا في صبيْحَتهَا أَسْجُدُ فِى مَاءٍ وَطِينٍ ». قَالَ فَمُطِرْنَا لَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ
Artinya : Aku diperlihatkan malam lailatul qadar, kemudian aku lupa dan pada waktu Shubuh, aku bersujud atas tanah yang basah. Abdullah bin Unais berkata : “Pada malam kedua puluh tiga itu terjadi hujan”.

13.   Terjadi pada malam kedua puluh empat. Pendapat ini diriwayat dari Bilal, Ibnu Abbas, al-Hasan dan Qatadah.
14.    Terjadi pada kedua puluh tiga atau kedua puluh tujuh. Pendapat ini dihikayah dari Ibnu Abbas.
15.    Terjadi pada malam kedua puluh tujuh. Ini merupakan pendapat sekelompok yang banyak dari sahabat Nabi dan selain mereka. Ubay bin Ka’ab r.a. bersumpah tidak mengecualikan sesungguhnya malam lailatul qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh sebagaimana yang telah tsabit dalam al-Shahih.
16.    Terjadi pada akhir bulan.
17.    Terjadi pada malam kedua puluh dua atau kedua puluh tiga
18.    Terjadi pada malam kedua puluh satu, kedua puluh tiga, kedua puluh lima, kedua puluh tujuh atau malam terakhir.
19.    Terjadi pada malam kedua puluh satu, kedua puluh tiga atau kedua puluh lima
20.    Terjadi pada malam kedua puluh tiga atau kedua puluh lima.
21.    Terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau kedua puluh sembilan
22.    Terjadi pada malam ganjil sepuluh yang akhir, malam ketujuh belas atau kesembilan belas.

Perbedaan pendapat di atas didasarkan kepada bahwa malam lailatul qadar itu wujud pada malam tertentu sebagaimana mazhab Syafi’i. Menurut pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi’i, malam lailatul qadar khusus pada sepuluh yang akhir dan malam ganjil lebih diharapkan daripada malam genap dan malam kedua puluh satu dan dua puluh tiga lebih diharapkan muncul dibandingkan malam lainnya. Pendapat ini merupakan pendapat yang bagus dianggap sebagai pendapat yang kedua puluh tiga (ke-23). Sebelumnya ada pendapat yang mengatakan bahwa malam lailatul qadar sudah hilang, maka pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang kedua puluh empat (ke-24)

F.       Apakah malam lailatul qadar berpindah dari satu malam kepada malam lainnya.
Satu jama’ah para ulama berpendapat bahwa malam lailatul qadar berpindah-pindah, sehingga malam lailatul qadar dalam suatu tahun berbeda dengan malam lailatul qadar tahun yang lain dan seterusnya. Ini merupakan pendapat Malik, Sufyan al-Tsury, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsur dan lainnya. Ibnu Abd al-Bar menisbahkan pendapat ini kepada Syafi’i. Pendapat ini juga diikuti oleh al-Muzani dan Ibnu Khuzaimah dan pilihan al-Nawawi dan lainnya karena mengkompromikan di antara hadits-hadits yang datang mengenai malam lailatul qadar. Zhahir hadits-hadits tersebut saling pertentangan yang tidak mungkin dikompromikan kecuali dengan jalan tersebut (malam lailatul qadar berpindah-pindah).
Ibnu Hazm al-Zhahiri berpendapat bahwa malam lailatul qadar berkisar pada malam kedua puluh satu dan malam ganjil sesudahnya apabila bulan genap tiga puluh hari dan malam kedua puluh dan malam genap sesudahnya apabila bulan kurang dari tiga puluh.

G.      Tanda-tanda malam lailatul qadar
Dalam Musnad Ahmad dengan isnad yang baik dari ‘Ubadah bin al-Shamid r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda : 
إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيْهَا قَمَراً سَاطِعاً سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ, لاَ بَرْدَ فِيْهَا 
وَلاَ حَرَّ, َلاَ محِلُّ لِكَوْكَبٍ يُرْمَى بِهِا حَتَّى يصْبِحَ, وَإِنَّ من أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيْحَتَهَا
 تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً, لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ, وَلاَ يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ
 مَعَهَا يَوْمَئِذٍ  
Artinya : Sesungguhnya tanda-tanda Lailatul Qadr adalah malam cerah, terang, 
seolah-olah ada bulan, malam yang tenang dan tentram, tidak dingin dan tidak pula panas.                
Pada malam itu tidak dihalalkan dilemparnya bintang, sampai pagi harinya. 
Dan sesungguhnya, setengah dari tanda Lailatul Qadr adalah, matahari di pagi harinya               
terbit dengan indah, tidak bersinar kuat, seperti bulan purnama, dan tidak pula 
dihalalkan bagi setan untuk keluar bersama matahari pagi itu       
 Qadhi Ibnu ‘Iyadh mengatakan dua pendapat kenapa pada pagi lailatul qadar, matahari 
terbit tidak ada terik panasnya, yaitu : pertama, itu sebagai tanda malam lailatul qadar yang 
dijadikan Allah SAW, kedua, hal itu terjadi karena banyak hilir mudik, turun kebumi dan naik 
malaikat yang dapat menutup panas matahari dengan sayapnya dan tubuhnya yang lembut.